Larang Gunakan Knalpot Racing Malam Pergantian Tahun, Satlantas Polres Mabar Datangi Bengkel di Labuan Bajo

Terpantau seorang polisi di Manggarai Barat datangi bengkel. Foto: Humas Polres Manggarai Barat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

“Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya (knalpot racing) berupa penilangan hingga penyitaan.
Pengendara akan dikenakan pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan denda maksimal Rp 250 ribu dan pidana kurungan paling lama satu bulan,” tegasnya.

Lebih lanjut, jika saat penertiban terdapat perlawanan terhadap petugas kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

“Pelaku akan dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sebut AKP Supartha.

Penulis: Hamid

Pos terkait