LABUANBAJOVOICE.COM – Meningkatnya aktivitas dan kompleksitas risiko pariwisata nasional mendorong pemerintah pusat menyiapkan skema perlindungan yang lebih komprehensif.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Mendorong Optimalisasi Penerapan Asuransi Pariwisata di Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Labuan Bajo.
Forum ini menempatkan Labuan Bajo sebagai proyek percontohan penerapan asuransi pariwisata nasional yang ditargetkan berjalan penuh pada 2026.
FGD tersebut dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata dan transportasi, serta perwakilan industri asuransi.
Kehadiran lintas sektor ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem perlindungan pariwisata yang terintegrasi, adaptif terhadap risiko, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Parekrafbud) Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, menegaskan alasan strategis pemilihan Labuan Bajo sebagai lokasi pilot project nasional.
“Labuan Bajo dipilih karena diakui sebagai Destinasi Pariwisata Prioritas dalam RPJMN serta memiliki ragam karakteristik risiko,” ungkap Kadis Stefanus, Jumat (19/12/2025).
Sebagai salah satu narasumber FGD, Stefanus memaparkan bahwa Manggarai Barat memiliki keunggulan pariwisata alam dan bahari kelas dunia, mulai dari snorkeling, diving, trekking, hingga wisata liveaboard.
Namun, potensi tersebut juga diiringi risiko tinggi, seperti kecelakaan kapal, tenggelam, terjatuh, hingga ancaman cuaca ekstrem yang dapat berdampak langsung pada keselamatan wisatawan dan pelaku usaha.
“Oleh karena itu, perlindungan bagi wisatawan dan pengelola sangat diperlukan,” tambah Stefanus.
Menurutnya, skema asuransi pariwisata yang dibutuhkan mencakup asuransi bagi wisatawan, pengelola destinasi, aktivitas berisiko tinggi, serta moda transportasi laut.
Ia menekankan bahwa keberadaan asuransi bukan sekadar pelengkap, melainkan indikator penting daya saing destinasi di tingkat global.
Kadis Parekrafbud menilai, penerapan asuransi pariwisata mencerminkan kualitas tata kelola, profesionalisme pelaku industri, serta kesiapan destinasi dalam menghadapi situasi krisis, mulai dari kecelakaan hingga bencana alam.
Ke depan, kata dia, skema asuransi pariwisata dirancang terintegrasi langsung dengan tiket masuk destinasi atau paket wisata melalui mekanisme kerja sama kolektif. Model ini dinilai lebih efisien dan tidak membebani wisatawan secara signifikan.
“Keuntungannya meliputi perlindungan bagi wisatawan dari biaya medis, pengurangan risiko hukum, beban anggaran daerah, serta peningkatan standar keselamatan,” tegas Stefanus.
Meski demikian, ia juga mengungkap sejumlah tantangan utama dalam implementasi asuransi pariwisata, terutama rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait manfaat asuransi, persepsi mahalnya premi, serta prosedur klaim yang dinilai rumit.
“Usulan solusinya adalah sosialisasi yang berkelanjutan, skema premi yang terjangkau, prosedur yang lebih sederhana, serta dukungan regulasi dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menegaskan bahwa asuransi pariwisata tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan finansial, tetapi juga bagian penting dari sistem manajemen risiko industri pariwisata modern.
Ia menilai, penerapan asuransi secara konsisten akan mendorong profesionalisme pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan wisatawan, serta memastikan keberlanjutan ekosistem pariwisata nasional di tengah meningkatnya mobilitas dan ekspektasi wisatawan global.
FGD tersebut menyepakati bahwa asuransi pariwisata merupakan kebutuhan strategis nasional. Selain menjamin kenyamanan dan keselamatan wisatawan, kebijakan ini dipandang krusial untuk menjaga reputasi destinasi, melindungi pelaku usaha, serta memperkuat fondasi pariwisata Indonesia yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan di masa depan.
Dengan ditetapkannya Labuan Bajo sebagai proyek percontohan, pemerintah berharap model ini dapat direplikasi secara nasional, khususnya di destinasi prioritas lain, sebagai bagian dari transformasi tata kelola pariwisata Indonesia menuju standar global pada 2026 dan seterusnya.**





Tinggalkan Balasan