LABUANBAJOVOICE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sumba Timur setelah menemukan serangkaian persoalan tata kelola yang dinilai menghambat pelayanan publik dan membuka celah praktik koruptif.
Temuan itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2025 yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK.
KPK mengidentifikasi masih adanya 19 kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain, empat aset tanah bermasalah, serta tunggakan pajak daerah yang tidak ditangani optimal.
Selain itu, lambatnya proses pengadaan disebut menyebabkan rendahnya serapan anggaran dan membuka risiko keterlambatan pengerjaan proyek strategis.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa pengamanan aset dan disiplin anggaran merupakan fondasi penting dalam pemerintahan yang bersih.
“Aset itu uang. Dan kalau uang daerah bocor, pelayanan publik terhambat. Untuk itu, kami ingin memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan tanpa celah korupsi,” tegas Dian Patria dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Sumba Timur, Jumat (21/11), dalam keterangannya kepada media di Labuan Bajo.
Dian juga mengingatkan agar perencanaan APBD dilakukan secara transparan tanpa ruang titipan pokok pikiran maupun praktik “uang ketuk palu”.
“Kami ingatkan legislatif dan eksekutif agar merencanakan anggaran tanpa titipan dan tanpa transaksi. Itu pintu awal korupsi. Pengawasan harus melekat sejak perencanaan, bukan setelah masalah meledak,” ujarnya.
KPK memberikan perhatian khusus terhadap dua aset lahan daerah yang masih dikuasai mantan Ketua DPRD dan mantan Bupati. Lahan tersebut mencakup 240 hektare di Kecamatan Kanatang serta 2.000 meter persegi di Payeti.
KPK memberi tenggat 10 Desember 2025 untuk penyelesaian administrasi dan penandatanganan perjanjian sewa.
Bila tidak tuntas, KPK menyatakan siap menempuh langkah hukum atas dugaan penggelapan aset negara.
Pemda juga diminta memasang plang kepemilikan, memetakan pihak yang menguasai tanah tanpa dasar hukum, serta menyiapkan proses penindakan bila diperlukan.
KPK menyoroti banyaknya ASN pada Setwan DPRD, Bagian Umum Setda, dan Dinas Kesehatan yang masih memiliki tunggakan retribusi kendaraan dinas.
Rekomendasi KPK tegas, yaitu penundaan TPP atau pemotongan langsung untuk pemenuhan kewajiban mereka.
“Regulasi harus ditegakkan untuk menjaga ekosistem tata kelola yang bersih dan mencegah kebocoran anggaran,” tegas Dian.
Untuk memastikan perbaikan berjalan cepat, KPK melakukan pendampingan intensif pada 20–22 November 2025.
Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hami, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.
“Kami siap memperbaiki tata kelola dan meningkatkan integritas jajaran agar pelayanan publik semakin baik,” katanya.
Pertemuan strategis ini diikuti DPRD, Forkopimda, Kantah, KPP Sumba Timur, hingga berbagai pemangku kepentingan daerah yang dinilai memiliki peran dalam percepatan pembenahan tata kelola.**





Tinggalkan Balasan