LABUANBAJOVOICE.COM – Kementerian Pariwisata mendorong pelaku usaha pariwisata di Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkatkan kepatuhan terhadap legalitas dan perizinan berusaha. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pendataan, pendampingan, dan pembinaan perizinan berusaha yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Labuan Bajo, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Deputi Bidang Industri dan Investasi melalui Asisten Deputi Manajemen Industri Kementerian Pariwisata itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah digelar pada 24 September 2026.
Selain pendataan dan pendampingan perizinan, kegiatan tersebut juga diisi dengan pelatihan penggunaan aplikasi Industri Pariwisata (I-Par) bagi penanggung jawab di daerah.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara luring dan daring dengan melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota se-NTT.
Asisten Deputi Manajemen Industri, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Budi Supriyanto, mengatakan legalitas dan perizinan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha pariwisata yang tertib, legal, dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha pariwisata mendapatkan pemahaman yang baik mengenai pentingnya legalitas dan perizinan berusaha,” kata Budi.
Menurut Budi, pendataan juga diperlukan pemerintah untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi sekaligus kebutuhan pelaku usaha pariwisata di daerah.
“Kepemilikan perizinan berusaha tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah terus mendorong pendampingan bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil di sektor pariwisata, agar dapat memahami dan memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan karakteristik usahanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Doris Alexander Rihi, juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dalam memperkuat pengawasan usaha pariwisata.
Menurut Doris, penggunaan aplikasi Industri Pariwisata (I-Par) dapat menjadi salah satu sarana pendampingan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
“Kami berharap upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat dan daerah,” ungkap Doris.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama BPOLBF, Andhy MT Marpaung, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai pendataan dan pengawasan usaha pariwisata perlu dilakukan secara konsisten melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.
“Pengawasan kepada usaha dan industri pariwisata harus dilakukan secara konsisten, baik oleh pemerintah pusat maupun Dinas Pariwisata di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Andhy.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelatihan penggunaan aplikasi Industri Pariwisata (I-Par), pendataan, pendampingan, serta pembinaan perizinan berusaha bagi pelaku usaha pariwisata.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Kementerian Pariwisata, BPOLBF, Pemerintah Provinsi NTT, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT.
Melalui pendataan dan pendampingan tersebut, pemerintah mendorong terciptanya tata kelola usaha pariwisata yang lebih tertib, peningkatan kepatuhan terhadap perizinan, serta kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.**





Tinggalkan Balasan