Status Hukum dan Penetapan Tersangka
Kasat Lantas menuturkan, pihak Satlantas Polres Manggarai Barat bergerak cepat dalam menangani kasus ini.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/44/IX/2025/SPKT.SATLANTAS, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, antara lain Japri (37), Sumantia (23), dan Ahmad Dirman (33).
Atas kelalaian tersebut, penyidik menetapkan RK sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/10/X/2025/RES MABAR yang diterbitkan sejak 8 Oktober 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” tutur AKP Supartha.
Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan