LABUANBAJOVOICE.COM – Suasana berbeda terasa di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (18/7/2025), saat Tim Perumus Badan Anggaran menyampaikan laporan terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum resmi tersebut, mengemuka komitmen Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat untuk menyelesaikan persoalan transmigrasi lokal (Translok) dan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kecamatan Komodo pada tahun ini.
Anggota DPRD Manggarai Barat Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Kanisius Jehabut, menegaskan bahwa pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum.
“Bagi saya pribadi dan tentu bagi masyarakat di empat desa serta warga Translok, ini bukan sekadar pernyataan politik biasa. Ini adalah pengakuan atas luka panjang, atas kegelisahan warga yang selama bertahun-tahun hidup di atas tanah yang mereka jaga, tetapi belum mendapat kepastian hukum,” ujar Kanisius dalam keterangannya kepada media.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan