Ia menegaskan bahwa sanksi harus diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menegakkan keadilan lingkungan.
“Sanksi yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita Indonesia,” katanya.
Marhen juga meminta pemilik dan operator kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo agar mematuhi seluruh ketentuan zonasi dan kelestarian lingkungan laut.
“Tolong bagi semua pemilik dan operator kapal yang bekerja di kawasan Labuan Bajo untuk menaati peraturan dan turut serta menjaga kelestarian alam dan laut kita,” pintanya.
Ia turut mengimbau agar semua pihak, baik wisatawan maupun pelaku usaha pariwisata, tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melempar jangkar di area terumbu karang.
“Ayo kita jaga bersama-sama alam untuk anak cucu kita,” ajak Marhen.
Sebelumnya, beredar rekaman video yang memperlihatkan jangkar kapal menghancurkan terumbu karang di perairan dive spot Sebayur Kecil, Labuan Bajo.
Ketua Persatuan Penyelam Profesional Komodo (P3Kom), Marsel Betong, mengonfirmasi bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/10/2025) dan melibatkan Kapal Apik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan