Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Korban dengan ikhlas memaafkan ED (20) dan menarik semua laporan yang disangkakan terhadap terduga pelaku,” terang AKP Angga.
Kini, tambah Satreskrim, terduga pelaku telah dibebaskan lewat program restorasi justice karena telah meminta maaf terhadap korban dan bersedia mengembalikan semua kerugian korban.
“Hal tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh penyidik,” tutur Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu.**
Penulis: Hamid