“Balai Taman Nasional Komodo menegaskan bahwa seluruh aktivitas wisata di dalam kawasan wajib mengikuti ketentuan zonasi, perizinan, serta mekanisme pelayanan resmi,” tegas Kepala BTNK tersebut.
Hendrikus menegaskan bahwa setiap aktivitas wisata tanpa izin, terlebih dilakukan pada masa penutupan layanan, merupakan pelanggaran terhadap regulasi di bidang konservasi sumber daya alam.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Pihak BTNK memastikan akan menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk pelaku usaha wisata, pemandu (guide), hingga koordinator lokal.
Taman Nasional Komodo merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi vital dalam menjaga keberlanjutan habitat komodo dan ekosistem sekitarnya.
Aktivitas wisata yang tidak sesuai aturan berpotensi mengganggu keseimbangan ekologi, meningkatkan risiko keselamatan wisatawan, serta merusak citra pengelolaan pariwisata berkelanjutan di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan