Berita

Floresa Tempuh Jalur Hukum Terhadap Oknum Wartawan yang Diduga Ikut Menganiaya

Floresa Tempuh Jalur Hukum terhadap ‘Jurnalis’ yang Ikut Aniaya Pemimpin Redaksi, Herry Kabut

LABUANBAJOVOICE.COM |Media Floresa melalui kuasa hukumnya Ferdinansa Jufanlo Buba dan Yulianus Ario Jempau akan menempuh jalur hukum terhadap oknum “jurnalis” di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Hal itu ditempuh oleh media Floresa berdasarkan peristiwa dugaan kekerasan yang di lakukan oknum jurnalis dan diduga ikut menganiaya Pemimpin Redaksi, Herry Kabut pada kejadian di Pocoleok, 2 Oktober 2024 lalu.

Berikut adalah sikap kuasa hukum media Floresa melalui rilis yang diterima oleh media, Selasa 08 Oktober 2024:

Menanggapi pertanyaan rekan-rekan media terkait langkah kami terhadap oknum ‘jurnalis’ di Kabupaten Manggarai yang ikut menganiaya Pemimpin Redaksi Floresa dalam peristiwa kekerasan di Poco Leok pada 2 Oktober, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Baca Juga:  Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya Minta Kapolri Copot Kapolres Manggarai

Pertama, kami tidak hanya akan menempuh jalur hukum terhadap aparat keamanan yang menganiaya Herry, tetapi juga terhadap oknum tersebut. Identitasnya, sebagaimana disampaikan dalam kronologi yang ditulis Herry, adalah berinisial TJ.

Kedua, inti masalahnya bukan hanya soal keterlibatannya dalam kasus penganiayaan, tetapi dia melakukannya bersama-sama dengan aparat keamanan. Menurut kesaksian Herry, saat kembali dari Poco Leok, oknum tersebut menumpang di salah satu mobil rombongan aparat, Pemda dan PT PLN, BUMN yang mengerjakan proyek geotermal Poco Leok.

Ketiga, oknum tersebut tidak hanya melanggar pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP, tetapi juga pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena menghalang-halangi kerja pers.

Keempat, dengan aksinya ini, kami pun bertanya-tanya, apakah benar TJ ini seorang jurnalis atau bukan. Menurut kami, sudah seharusnya jurnalis bekerja secara profesional untuk kepentingan publik, bukan berlaku seperti preman yang malah menganiaya sesama jurnalis.

Baca Juga:  PWMB Gelar Perayaan HPN ke-79 di Warloka: Angkat Potensi Desa dan Perkuat Sinergi

Kelima, kami mengecam keras tindakan oknum tersebut sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis. Kami meyakini bahwa langkah hukum terhadapnya penting dalam konteks menjaga kehormatan profesi jurnalis agar bebas dari segala bentuk praktik kekerasan, apalagi yang dilakukan terhadap sesama jurnalis.

Baca Juga:  BMKG Manggarai Barat Himbau Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca

Demikian pernyataan kami. Terima kasih atas atensi rekan-rekan terhadap terhadap kasus ini, yang kami anggap bagian dari upaya bersama kita menjaga kebebasan pers.*

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!