Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Bahkan kata dia, ada juga infomasi yang berlaku tiga hari kedepan. Terkait tinggi gelombang yang akan di update setiap hari nya dan informasi yang berlaku besok dan lusa itu kami share (bagi) H-1 atau H-2.
Soal larangan atau diizinkan untuk pelayaran, Maria katakan, terkait bahwa ini ada pelarangan atau tidak, itu bukan kewenangan kami. Karena penggunaan informasi ini bukan hanya untuk kapal-kapal kecil.
“Kalau misalkan kami ditanya apakah bisa untuk kapal nelayan, tentu dengan saran keselamatan itu kami berkata tidak. Karena kan tergantung besar kecilnya kapal,” terangnya.
“Sebenarnya untuk dari tinggi gelombang dan kecepatan angin atau saran keselamatan ini, dari informasi yang BMKG sampaikan ini tinggal diimplementasikan sesuai kebutuhannya masing-masing. Untuk kapal kan BMKG share informasi ini atau memberi informasi inikan bukan hanya untuk jenis jenis kapal tertentu saja, tapi untuk semua sehingga saran keselamatan ini juga untuk semua,” jelasnya.
Jadi, lanjutnay, dengan catatan bahwa perahu nelayan dengan angin 15 knot dan tinggi gelombang sekitar 1.25 meter yang artinya bahwa perahu nelayan dilarang untuk melakukan melintasi wilayah perairan tersebut, kemudian kapal tongkang dengan kecepatan angin.