LABUANBAJOVOICE.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manggarai Barat, Dr. Kanisius Jehabut, menegaskan bahwa evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kepariwisataan Daerah harus menjadi momentum untuk memastikan pembangunan sektor pariwisata benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Jehabut menjelang agenda evaluasi Perda Sistem Kepariwisataan Daerah yang akan dilakukan bersama Komisi II DPRD Manggarai Barat dan pemerintah daerah.
Menurut anggota DPRD Manggarai Barat dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) I itu, evaluasi perda bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk mengukur efektivitas regulasi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Hukum tidak boleh berhenti sebagai teks. Hukum adalah jalan, sedangkan keadilan adalah tujuannya. Karena itu, setiap peraturan daerah harus dinilai bukan hanya dari sisi keberadaannya, tetapi dari sejauh mana ia mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan rakyat,” kata Jehabut, Senin (1/6/2026).
Jehabut menjelaskan, evaluasi Perda Sistem Kepariwisataan Daerah harus ditempatkan dalam kerangka besar pembangunan Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam RPJMD, Manggarai Barat diarahkan menjadi destinasi pariwisata dunia yang inklusif, maju, dan berkelanjutan. Visi tersebut selaras dengan misi pertama pemerintah daerah yang menempatkan pengembangan pariwisata berkelanjutan sebagai prioritas pembangunan.
Menurutnya, keberhasilan sektor pariwisata tidak boleh hanya diukur dari meningkatnya jumlah wisatawan, bertambahnya hotel, kapal wisata, maupun investasi yang masuk ke daerah.
Lebih jauh, indikator keberhasilan harus dilihat dari sejauh mana masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi dari pertumbuhan industri pariwisata.
“Pariwisata harus diukur dari seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Manggarai Barat,” ujarnya.
Dalam dokumen RPJMD, strategi pembangunan daerah disusun secara bertahap melalui konsep pembangunan berkelanjutan yang merujuk pada teori pertumbuhan ekonomi Rostow.
Tahapan pembangunan tersebut dirumuskan melalui arah pembangunan daerah yang dikenal dengan konsep Mabar Bangkit, Mabar Unggul, Mabar Tangguh dan Populer, hingga Mabar Bangkit yang semakin mantap.
Pada fase Mabar Unggul, peningkatan daya tarik wisata menjadi salah satu kebijakan utama pemerintah daerah.
Karena itu, Jehabut menilai evaluasi Perda Sistem Kepariwisataan Daerah menjadi penting untuk memastikan regulasi yang ada masih relevan dan mampu menjawab tantangan pembangunan pariwisata masa depan.
Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk mengukur apakah perda yang berlaku saat ini telah cukup kuat mendorong pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, DPRD ingin memastikan regulasi tersebut memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat lokal, pelaku UMKM, desa wisata, petani, nelayan, serta tenaga kerja lokal agar dapat menikmati manfaat ekonomi dari pertumbuhan sektor pariwisata.
“Apakah Perda ini sudah memberi ruang bagi masyarakat lokal, pelaku UMKM, desa wisata, petani, nelayan, dan tenaga kerja lokal untuk ikut menikmati pertumbuhan pariwisata? Apakah sudah menjadi jalan menuju keadilan ekonomi bagi rakyat Manggarai Barat?” kata Jehabut.
DPRD Dorong Pariwisata yang Lebih Inklusif
Jehabut menegaskan, sektor pariwisata tidak boleh berkembang hanya untuk kepentingan investor atau pelaku usaha besar semata.
Menurut dia, pembangunan pariwisata harus mampu menciptakan keterhubungan yang kuat antara pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pariwisata tidak boleh menjadi lokomotif yang berjalan sendiri, sementara gerbong masyarakat tertinggal di belakang. Hukum daerah harus mampu menghubungkan pertumbuhan pariwisata dengan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Ia berharap evaluasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah dapat menghasilkan rekomendasi yang memperkuat fungsi perda sebagai instrumen pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Bagi DPRD, keberadaan Perda Sistem Kepariwisataan Daerah harus lebih dari sekadar dokumen hukum. Regulasi tersebut harus menjadi fondasi yang menjamin pembangunan pariwisata berjalan seiring dengan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat Manggarai Barat.
“Sebab pada akhirnya, hukum adalah jalan. Dan keadilan sosial bagi masyarakat Manggarai Barat adalah tujuannya,” ujar Jehabut.**





Tinggalkan Balasan