LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama DPRD Kabupaten Manggarai Barat menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis, 10 Juni 2026.

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, para staf ahli, asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers.

Dalam rapat tersebut, Bupati Endi menyampaikan jawaban pemerintah atas berbagai catatan, masukan, apresiasi, dan rekomendasi yang disampaikan enam fraksi DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Harapan Baru, Fraksi Bintang Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gabungan Nurani Sejahtera, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Partai Nasdem Plus.

PAD Lampaui Target, Hasil Kerja Bersama

Salah satu sorotan utama dalam jawaban pemerintah adalah capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 yang mencapai Rp286,61 miliar atau 101,87 persen dari target yang ditetapkan.

Bupati Endi menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat, bukan semata-mata kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pemerintah juga menjelaskan bahwa pembayaran retribusi tanah milik pemerintah daerah sebesar Rp3,97 miliar yang diterima di muka tetap diakui sebagai pendapatan tahun berjalan sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah dan standar akuntansi pemerintahan.

Di sisi lain, pemerintah mengungkapkan masih terdapat piutang pajak daerah sebesar Rp39,96 miliar yang didominasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 84,74 persen.

Penurunan realisasi pajak daerah dibanding tahun sebelumnya disebut dipengaruhi tidak terulangnya transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam jumlah besar sebagaimana terjadi pada akhir 2024.

Temuan BPK Ditargetkan Tuntas Sebelum Tenggat

Menanggapi sorotan Fraksi Gerindra terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah memastikan seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 telah diterima pada 26 Mei 2026.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut hingga 25 Juli 2026.

Bupati telah menginstruksikan seluruh OPD agar segera berkoordinasi dan menyelesaikan seluruh rekomendasi yang masih berproses.

Efisiensi Pusat Berdampak pada Belanja Infrastruktur

Pemerintah juga menjelaskan rendahnya realisasi belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) yang hanya mencapai 55,29 persen.

Menurut Bupati, kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan penyesuaian berbagai program pembangunan daerah.

Akibatnya, sejumlah kegiatan senilai Rp19,56 miliar tidak dapat dilaksanakan pada 2025 dan diusulkan kembali pada 2026.

Selain itu terdapat satu paket pekerjaan senilai Rp500 juta yang gagal dilaksanakan serta sejumlah pekerjaan yang penyelesaiannya berlanjut ke tahun berikutnya dengan denda keterlambatan mencapai Rp1,32 miliar.

Ratusan Kapal Wisata Belum Terdata Sebagai Wajib Pajak

Sorotan lain datang dari sektor pariwisata. Pemerintah mengakui masih terdapat kesenjangan data antara jumlah kapal wisata yang beroperasi dan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Dari total 812 kapal wisata yang beroperasi di wilayah Manggarai Barat, baru 256 kapal yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Pemerintah menilai kondisi tersebut bukan kebocoran pendapatan, melainkan potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal karena sebagian pelaku usaha belum melaporkan kewajibannya.

Untuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah, Pemkab Manggarai Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Kewajiban Daerah Capai Rp162,38 Miliar

Dalam penjelasannya, pemerintah merinci total kewajiban daerah mencapai Rp162,38 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas kewajiban jangka pendek sebesar Rp45,45 miliar yang akan diselesaikan dalam waktu maksimal 12 bulan, serta kewajiban jangka panjang sebesar Rp116,92 miliar berupa utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pemerintah menegaskan seluruh kewajiban tersebut telah tercatat secara transparan dalam laporan keuangan daerah.

SILPA Dinilai Bukan Cerminan Rendahnya Kinerja

Menjawab pertanyaan Fraksi Gabungan Nurani Sejahtera mengenai tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), pemerintah menegaskan SILPA tidak dapat langsung diartikan sebagai rendahnya kinerja pengelolaan anggaran.

Menurut Endi, sebagian besar SILPA berasal dari dana transfer pusat yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus, kewajiban yang harus dilanjutkan pada tahun berikutnya, serta kegiatan yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan pelaksanaan.

Pemerintah juga menegaskan besaran transfer pusat kepada daerah tidak ditentukan oleh besar kecilnya SILPA, melainkan berdasarkan formula dan kebijakan fiskal nasional.

Perkuat Digitalisasi dan Optimalisasi Pajak

Sebagai langkah perbaikan ke depan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui digitalisasi pelayanan dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan.

Beberapa inovasi yang telah disiapkan antara lain pemanfaatan aplikasi HOREKA untuk pengelolaan retribusi sampah dan aplikasi PARSEL untuk retribusi parkir.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah guna membuka peluang objek pendapatan baru, termasuk retribusi kepelabuhanan dan layanan pengangkutan tinja dari kapal wisata.

Selain itu, pemerintah menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas belanja modal, menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, serta mendorong pengembangan destinasi wisata baru yang berkelanjutan.

“Dengan spirit kebersamaan yang konstruktif, kita berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini akan berujung pada penetapan Perda yang akan menjadi landasan pijak dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026,” tutup Bupati.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan agenda lanjutan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Manggarai Barat.**