LABUANBAJOVOICE.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuan Bajo memperkenalkan fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Program ini memberikan akses pembiayaan untuk membeli rumah, merenovasi hunian, hingga memenuhi kebutuhan uang muka perumahan dengan margin pembiayaan yang disampaikan sebesar 8,75 persen.
Program tersebut disosialisasikan kepada pegawai dan staf Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wae Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, di Kantor Perumda Wae Mbeliling, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Labuan Bajo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKTRPKP) Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Labuan Bajo, Arief Wahyudhi, mengatakan program MLT menjadi salah satu upaya memperluas manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama dalam membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar berupa tempat tinggal.
Menurut Arief, pekerja tidak hanya membutuhkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia pensiun, kehilangan pekerjaan, atau menghadapi risiko sosial lainnya. Mereka juga membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga selama masih aktif bekerja.
“Di sinilah negara melihat bahwa salah satu tujuan kita untuk menyejahterakan pekerja dan keluarganya adalah memenuhi kebutuhan papan,” kata Arief dalam sosialisasi tersebut.
Ia menjelaskan, harga rumah yang terus meningkat dapat menjadi tantangan bagi pekerja karena kenaikannya tidak selalu sebanding dengan pertumbuhan penghasilan.
Melalui program MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan dapat mengakses fasilitas pembiayaan perumahan dengan skema yang dirancang lebih terjangkau dibandingkan pembiayaan komersial reguler.
Arief memaparkan, terdapat tiga fasilitas utama yang dapat dimanfaatkan pekerja melalui program MLT, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Untuk fasilitas KPR, nilai pembiayaan yang disampaikan dalam sosialisasi mencapai maksimal Rp500 juta. Sementara itu, pinjaman renovasi rumah dapat mencapai Rp200 juta dan pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp150 juta.
Dalam pemaparan tersebut, tingkat bunga atau margin pembiayaan disebut sebesar 8,75 persen. Adapun jangka waktu pinjaman dapat mencapai maksimal 30 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan produk dan hasil penilaian bank.
Arief menegaskan bahwa peserta tidak otomatis memperoleh pembiayaan hanya karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan program serta ketentuan kelayakan dari pihak perbankan.
Dari sisi BPJS Ketenagakerjaan, salah satu persyaratan yang disampaikan adalah pekerja telah bekerja minimal satu tahun dan terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Artinya, dari para pekerja yang sudah terdaftar melalui perusahaan, pemerintah melihat ada manfaat atau hak yang bisa diperoleh apabila sudah memenuhi syarat dan perusahaannya juga mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Program ini tidak hanya menyasar pekerja yang belum memiliki rumah. Pekerja yang telah mempunyai hunian juga berpeluang memanfaatkan fasilitas pembiayaan untuk renovasi, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Arief menjelaskan, pengajuan renovasi rumah memerlukan persyaratan administrasi dan agunan sesuai ketentuan perbankan. Karena itu, kepemilikan dokumen legal bangunan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon pemohon.
Ia juga menjelaskan bahwa program MLT berkaitan dengan pengelolaan dana JHT yang diinvestasikan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Melalui penempatan dana dan kerja sama dengan bank mitra, program ini diharapkan dapat mendukung penyediaan pembiayaan perumahan bagi peserta.
Menurut Arief, pekerja sebaiknya mempertimbangkan fasilitas MLT sebelum memutuskan mengambil pinjaman perumahan melalui skema lain yang mungkin lebih mahal.
Direktur Utama Perumda Air Minum Wae Mbeliling, Ponsianus Mato, menyambut positif sosialisasi tersebut. Ia mengaku sebelumnya mengetahui BPJS Ketenagakerjaan terutama sebagai penyelenggara perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Namun, melalui kegiatan itu, pihaknya memperoleh informasi mengenai manfaat tambahan yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan perumahan karyawan.
“Bagi kami ini sangat luar biasa karena selama ini kami tidak pernah tahu. Ternyata ada layanan lain dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ponsianus.
Ia berharap kerja sama dengan BSI dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat agar pegawai Perumda Wae Mbeliling memperoleh informasi dan akses terhadap fasilitas pembiayaan yang sesuai kebutuhan.
Sosialisasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi para pekerja untuk memahami persyaratan, menghitung kemampuan angsuran, serta mempersiapkan dokumen sebelum mengajukan pembiayaan perumahan.
Bagi calon pemohon, pemahaman terhadap ketentuan program, legalitas tanah dan bangunan, serta kemampuan membayar angsuran tetap menjadi faktor penting agar pembiayaan tidak menimbulkan beban keuangan keluarga di kemudian hari.**





Tinggalkan Balasan