LABUANBAJOVOICE.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan keputusan pemberhentian Kompol Kosmas Kaju Gae buntut kasus meninggalnya Affan Kurniawan, tukang ojek yang tewas terlindas mobil rantis Brimob saat demonstrasi di Jakarta, 28 Agustus 2025.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyampaikan langsung sikapnya dalam rapat kerja (Raker) tertutup bersama Wakapolri pada Kamis, 4 September 2025.

“Saat Raker tertutup dengan Wakapolri di Komisi III DPR RI Kamis, 04-09-2025, saya mewakili masyarakat NTT-Flores meminta Kapolri dan Presiden agar pemberhentian Kompol Kosmas dibatalkan. Tidak ada kesalahan apapun pada Pak Kosmas,” tulis Benny K Harman di akun facebook resminya @bennyharmanid, Sabtu (6/9/2025).

Politikus kelahiran Manggarai itu berharap suara rakyat bisa benar-benar didengar. “Semoga Presiden dan Kapolri mendengarnya. #RakyatMonitor#,” lanjutnya.

Di sisi lain, gelombang dukungan publik terhadap Kompol Kosmas terus meluas. Hingga Sabtu (6/9/2025), sebanyak 189.486 orang sudah menandatangani petisi online berjudul “PETISI PENOLAKAN PEMECATAN KOMPOL KOSMAS KAJU GAE” di situs change.org.

Petisi tersebut dibuat pada 3 September 2025 oleh akun Mercy Jasinta, mewakili masyarakat Ngada, Flores, NTT, serta pendukung keadilan.

Isi petisi menegaskan keberatan terhadap keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas.

“Kami adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, serta rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” bunyi petisi.

Kompol Kosmas digambarkan sebagai sosok putra daerah Laja, Ngada, yang sejak muda mengabdi untuk bangsa, dikenal berani, bertanggung jawab, dan selalu berada di garda terdepan dalam mengawal demonstrasi besar serta melindungi pejabat negara.

Masyarakat menilai pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan pengabdian panjang Kosmas di tubuh Polri.

“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi,” lanjut isi petisi.

Tiga Tuntutan Utama

Petisi itu membawa tiga tuntutan utama kepada Kapolri dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yaitu:

  1. Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.
  2. Memberikan sanksi yang adil dan seimbang, termasuk ruang rehabilitasi nama baik.
  3. Mendengar aspirasi masyarakat kecil Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.

Penutup petisi menekankan bahwa doa dan tanda tangan rakyat Flores menjadi saksi atas perjuangan mempertahankan nama baik Kompol Kosmas.

“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” tulis petisi tersebut.**