LABUANBAJOVOICE.COM — Penolakan terhadap pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) I Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bermunculan. Kali ini datang dari alumni senior PMII NTT, Sri Chatun, yang menilai pelaksanaan forum organisasi tersebut cacat prosedural dan tidak mencerminkan semangat konsolidasi kader.
Konferwil I IKA PMII NTT digelar di Hotel Neo Aston Kupang pada Minggu, 24 Mei 2026. Namun pelaksanaannya menuai protes dari sejumlah alumni dan pengurus cabang karena dianggap tidak dilakukan secara terbuka serta minim koordinasi dengan struktur organisasi di daerah.
Sri yang juga disebut sebagai bagian dari pendiri PMII di Kota Kupang menyampaikan kekecewaannya terhadap mekanisme pelaksanaan Konferwil yang dinilai tidak melibatkan seluruh unsur alumni PMII di wilayah NTT.
“Menyikapi pelaksanaan Konferensi Wilayah (konferwil) 1 Ikatan Alumni PMII (IKA PMII) NTT yang dilaksanakan hari ini, saya sebagai alumni Pergerakan Mahasiswa PMII, sekaligus termasuk bagian dari pendiri PMII di Kota Kupang, menyayangkan pelaksanaan hari ini karena bagi saya, pelaksanaan konferwil ini cacat prosedural. Dan saya menyatakan sikap menolak pelaksanaan konferwil 1,” ujar Sri dalam pernyataan tertulisnya, Minggu.
Ia menilai pelaksanaan Konferwil tidak dibangun berdasarkan komitmen bersama serta kesepahaman utuh di tubuh organisasi kader PMII. Menurut dia, forum tersebut seharusnya menjadi ruang konsolidasi besar bagi alumni PMII di Nusa Tenggara Timur.
Sri juga menyoroti tidak adanya keterbukaan terkait Surat Keputusan (SK) mandat dari Pengurus Besar PMII. Hingga hari pelaksanaan konferwil, kata dia, banyak alumni di tingkat wilayah tidak mengetahui isi maupun bentuk SK mandat tersebut.
Ia menyebut SK mandat hanya dikuasai oleh penerima mandat tanpa melibatkan struktur kepengurusan lain yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Hingga sampai dengan detik ini, sampai dengan hari H pelaksanaan konferwil 1 Ikatan PMII, para alumni yang ada di tingkat wilayah tidak mengetahui bentuk dari SK mandat yang diberikan oleh pengurus PB PMII,” katanya.
Menurut Sri, proses konsolidasi pembentukan cabang hingga penyelenggaraan Konferwil juga dinilai berjalan tanpa koordinasi yang jelas dengan pengurus yang sah di daerah.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya tiga cabang definitif yang telah memiliki SK kepengurusan namun tidak menerima undangan resmi untuk menghadiri Konferwil. Undangan disebut hanya dikirim dalam bentuk flyer kepada sejumlah pengurus, bukan kepada ketua cabang secara organisasi.
“Undangan resmi kepada cabang-cabang definitif yang akan mengikuti itu tidak disiapkan, hanya dikirim dalam bentuk flyer tanpa ada undangan resmi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan rencana pemberian SK definitif kepada sejumlah cabang baru pada saat pelaksanaan konferwil berlangsung.
Menurutnya, terdapat cabang yang bahkan belum mengetahui akan menerima SK maupun keberadaan agenda konferwil tersebut.
Sri menilai kondisi itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola organisasi dan prosedur pelaksanaan forum wilayah IKA PMII NTT.
“Karena itu, demi menjaga marwah organisasi, saya menyatakan tegas menolak adanya Konferensi Wilayah Ikatan Alumni PMII yang ke-1 yang diselenggarakan hari ini di Neo Aston Kupang,” tegasnya.
Ia berharap Pengurus Besar IKA PMII dapat mengevaluasi dan merumuskan kembali mekanisme pelaksanaan konferwil agar tetap berjalan sesuai aturan organisasi serta menjaga persatuan alumni PMII di NTT.**






Tinggalkan Balasan