LABUANBAJOVOICE.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo kembali memperkuat sinergi lintas instansi dengan mentransfer empat unit kendaraan operasional roda empat kepada tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kamis, 9 April 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret memperkuat pelayanan dan operasional pemasyarakatan, sekaligus mencerminkan kolaborasi antarunit kerja di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam kegiatan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi menerima satu unit mobil Toyota Innova lengkap dengan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Lapas Kelas IIB Ende memperoleh satu unit Toyota Avanza yang juga disertai dokumen resmi. Sementara itu, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng mendapatkan dua unit kendaraan, masing-masing satu unit Toyota Innova dan satu unit Toyota Avanza beserta dokumen pendukung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, Senin (13/4/2026) menegaskan bahwa transfer kendaraan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata dalam meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi di lingkungan pemasyarakatan.