LABUANBAJOVOICE.COM — Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menangkap dua pemuda yang diduga terlibat kasus pencurian di sebuah vila di kawasan Wae Moto, Desa Compang Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AV (25) dan HR (19). Mereka ditangkap polisi saat berada di kawasan Gang Pengadilan, Labuan Bajo, pada Selasa malam, 10 Maret 2026, sekitar pukul 23.12 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil pickup yang melintas pada waktu tidak wajar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengejaran oleh tim Resmob bersama aparat Polsek Komodo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan polisi bergerak cepat untuk mengamankan situasi sekaligus mencegah potensi tindakan main hakim sendiri dari warga.
“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian di Wae Moto. Diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas pada 8 April 2025 lalu,” kata Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya, Kamis siang, 12 Maret 2026.





Tinggalkan Balasan