LABUANBAJOVOICE.COM — Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, akhirnya menemukan titik terang setelah Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo memutuskan bahwa pemilik sah tanah yang disengketakan adalah almarhumah Beatrik Seran Nggebu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Lbj pada 10 Maret 2026, setelah proses persidangan berlangsung sekitar delapan bulan.

Perkara ini diajukan oleh dua penggugat, yakni Mustarang dan Abdul Haji, yang menggugat sejumlah pihak. Para tergugat terdiri dari Rosyina Yulti Mantuh (Tergugat I), Albertus Alviano Gantir (Tergugat II), Santosa Kadiman (Tergugat III), serta Hotel St. Regis (Tergugat IV).

Selain itu terdapat turut tergugat yakni Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Notaris Billy Yohanes Ginta, S.H., M.Kn., serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah yang diajukan pihak tergugat atas nama almarhumah Beatrik Seran Nggebu sah secara hukum.