LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Nakertranskopukm) kembali memperluas jaminan perlindungan bagi pekerja rentan.

Pada tahun anggaran 2025, sebanyak 2.829 pekerja rentan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan penuh dari APBD, menelan biaya mencapai Rp570.326.400.

Kepala Dinas Nakertranskopukm Manggarai Barat, Theresia P. Asmon, menegaskan seluruh peserta yang dibiayai masuk dalam kategori pekerja rentan sebagaimana telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025.

“Khusus untuk pekerja rentan di DPA dinas Rp570.326.400 untuk 2.829 peserta,” ujar Theresia P. Asmon, Selasa (18/11/2025).

Theresia—yang akrab disapa Ney—menjelaskan bahwa penentuan peserta menggunakan sumber data terverifikasi dari DTKS, data disabilitas, serta verifikasi silang dari desa.

“Kami menggunakan data DTKS yg d verivali/dipadupadankan dengan data Disabilitas terus di skoring. selain Perangkat Desa,” jelasnya.