Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Labuan Bajo, Sabu Dibawa dari Bima via Jalur Laut
Polres Manggarai Barat berhasil tangkap pelaku pengendar narkotika di Labuan Bajo

LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika yang diduga berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (14/3) malam. “Telah dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dua tersangka yang diamankan adalah II (18) dan H (28), yang keduanya berasal dari Kecamatan Sape, Bima, NTB. Polisi menangkap mereka di dua lokasi berbeda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Terduga pelaku II (18) ditangkap di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Sementara itu, terduga pelaku H (28) diciduk di Jalan Reklamasi, tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo.
Menurut polisi, kedua tersangka berdomisili di Labuan Bajo dan sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di salah satu kapal wisata.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait peredaran narkotika di Labuan Bajo. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Dari informasi yang didapat, kami langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” jelas Iptu Matheos yang akrab disapa Pak Teos.
Saat penggeledahan, dari tangan II (18), polisi menemukan tiga paket kecil klip plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di saku celana depan sebelah kanan.
Sementara dari tangan H (28), petugas menemukan dua paket sabu kecil yang dibungkus tisu. Pelaku sempat membuang barang haram tersebut, tetapi aksinya terpantau oleh petugas yang kemudian berhasil menemukan barang bukti tersebut kembali.
“Dari tangan para terduga pelaku, kami berhasil menyita lima paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 0,80 gram,” jelas Iptu Teos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, II (18) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang di Bima yang identitasnya belum diketahui. Ia membeli barang haram tersebut sebanyak empat kali dengan harga Rp 1,8 juta per transaksi.
Selanjutnya, sabu tersebut dibagi ke dalam beberapa paket kecil dan dijual kembali seharga Rp 500 ribu per paket. Dari hasil penjualannya, pelaku mengaku sudah meraup keuntungan sekitar Rp 12 juta.
“Pelaku sudah empat kali membeli sabu dan menjualnya kembali sejak awal Maret lalu. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Iptu Teos.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan narkotika yang mengedarkan sabu di Labuan Bajo dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” tegas Iptu Teos.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah mereka. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Labuan Bajo dan sekitarnya.
Penulis: Hamid