Sengketa Tanah: Para Tergugat Ajukan Kesimpulan Perkara ke PN Labuan Bajo
Tergugat Ajukan Kesimpulan Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Penggugat Tidak Terbukti

LABUANBAJOVOICE.COM – Para tergugat dalam Perkara Nomor 9/Pdt.G/2024/PN.Lbj, yang terdiri dari keluarga almarhum Nassar Supu (Tergugat I-VII), ahli waris Nikolaus Naput (Tergugat VIII-XI), dan Mahanain Group (Tergugat XII-XIV), secara resmi mengajukan kesimpulan perkara sengketa tanah Karangan dan Golo Karangan kepada Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Pengajuan ini dilakukan secara daring melalui sistem e-court pada Rabu (5/3/2025).
Sengketa tanah yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ini melibatkan para tergugat melawan penggugat Muhammad Tasyrif Daeng Mabatu.
Dalam rilis resmi yang diterima media, kuasa hukum para tergugat menilai bahwa penggugat hanya bertujuan mengganggu para tergugat dengan berulang kali menggugat objek tanah yang sama tanpa mampu membuktikan klaimnya di persidangan.
Dalam kesimpulan yang diajukan, kuasa hukum para tergugat menegaskan bahwa penggugat tidak pernah dapat membuktikan batasan, luasan, serta lokasi tanah yang diklaimnya dalam gugatan. Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat sebelumnya telah menerbitkan peta informasi terkait bidang tanah yang diklaim oleh penggugat berdasarkan perkara ini.
“Namun, dua pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat yang hadir sebagai saksi dalam Perkara 9/2024, serta terlibat dalam pemeriksaan setempat dan pembuatan peta, mengonfirmasi bahwa peta tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat Perkara 9/2024. Karena penggugat tidak menunjuk semua batas yang ada dalam peta,” ujar Mursyid Surya Candra, kuasa hukum ahli waris Nikolaus Naput.
Lebih lanjut, kuasa hukum para tergugat juga mengungkapkan bahwa dokumen hibah tanah yang diajukan penggugat, yakni surat hibah bertanggal 15 Mei 1975, bukan berbentuk akta resmi yang dibuat oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan saat itu.
“Dari judulnya saja, surat hibah 15 Mei 1975 bukan berjudul ‘akta’, melainkan hanya ‘surat’. Ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk dijadikan dasar kepemilikan,” tegas Mursyid.
Di persidangan, kuasa hukum para tergugat juga menyoroti bahwa tanah yang disengketakan berada dalam wilayah tanah ulayat, yang keberlakuannya masih diakui di seluruh wilayah Labuan Bajo.
Oleh karena itu,kata dia, klaim kepemilikan atas tanah ulayat harus disertai dengan bukti penyerahan tanah dari fungsionaris adat. Namun kuasa hukum penggugat tidak pernah membuktikan adanya penyerahan tanah ulayat dari Fungsionaris Adat.
“Kuasa hukum penggugat sama sekali tidak membantah maupun mengajukan bukti tandingan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang sejalan dengan seluruh argumentasi para tergugat,” ungkap Resha Siregar, Kuasa Hukum keluarga almarhum Nassar Supu.
Resha juga menambahkan bahwa selama persidangan, penggugat sama sekali tidak membantah atau mengajukan bukti tandingan atas fakta-fakta yang diajukan oleh para tergugat. Hal ini semakin memperkuat posisi para tergugat bahwa klaim yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kuasa Hukum almarhum Nassar Supu itu menegaskan, tujuan penggugat mengajukan gugatan Perkara 9/2024 hanya untuk menganggu para tergugat, mengingat penggugat berkali-kali mengajukan gugatan dengan objek yang sama.
Kuasa hukum para tergugat juga menyoroti bahwa ini bukan kali pertama Muhammad Tasyrif Daeng Mabatu mengajukan gugatan atas objek tanah yang sama. Dalam kurun waktu delapan tahun terakhir, penggugat telah mengajukan sekitar lima gugatan terkait tanah yang sama, namun tidak pernah berhasil membuktikan klaimnya di pengadilan.
“Mengingat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami meyakini bahwa tujuan penggugat mengajukan gugatan Perkara 9/2024 ini hanya untuk mengganggu para tergugat,” tegas Kharis Sucipto, kuasa hukum Mahanain Group.
Lebih lanjut, Kharis Sucipto menyatakan bahwa pihaknya percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk bukti tertulis, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang telah diperiksa.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada 19 Februari 2025, majelis hakim memperkirakan bahwa putusan Perkara 9/Pdt.G/2024/PN.Lbj akan dibacakan sekitar satu minggu setelah kesimpulan diajukan oleh kedua belah pihak.
Dengan adanya kesimpulan yang telah disampaikan oleh para tergugat, kini keputusan akhir berada di tangan majelis hakim. Apakah gugatan penggugat akan diterima atau kembali ditolak seperti gugatan-gugatan sebelumnya, masih harus menunggu putusan resmi dari PN Labuan Bajo dalam waktu dekat.*