Sidang Tambahan Sengketa Tanah Karangan dan Golo Karanga, Pembanding Tunjuk Bukti Baru ke Majelis Hakim PN Labuan Bajo
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Camat Komodo menerbitkan surat keterangan bahwa Surat Pembatalan tertanggal 17 Januari 1998 tidak dibenarkan
LABUANBAJOVOICE.COM | Sidang pemeriksaan tambahan dalam perkara banding Nomor 1/Pdt.G/2025/PT KPG di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo yang berlangsung pada Senin, 03 Februari 2025, menunjukkan bukti-bukti baru (novum) yang diajukan kuasa hukum pemohon banding yang ditujukan kepada majelis hakim.
Salah satu bukti baru yang diajukan adalah Surat Keterangan dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) melalui Camat Komodo tentang tidak membenarkan dan tidak mengakui Surat Pernyataan yang diterbitkan tertanggal 17 Januari 1998 tentang pembatalan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990 kepada alm. Nassar bin Haji Supu.
Surat pembatalan tersebut ditandatangani oleh empat pihak, satu di antaranya Camat Komodo, tetapi tandatangan tersebut diragukan keasliannya.
Sidang pemeriksaan tambahan ini terkait dengan sengketa Tanah Karangan dan Golo Karanga yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) antara Erwin Kadiman Santoso dan ahli waris Nikolaus Naput (Pemohon banding) dan Muhamad Rudini (Terbanding).
Kuasa Hukum Pembanding, Kharis Sucipto usai persidangan menjelaskan untuk persidangan hari ini sesuai dengan perintah dari hakim Pengadilan Tinggi Kupang, bahwa hari ini di agendakan sidang tambahan dengan salah satu agendanya adalah mengajukan bukti-bukti baru dan serta menghadirkan dua orang ahli.
“Persidangan hari ini ada satu bukti baru di antara banyaknya bukti yang kami ajukan yaitu Surat Keterangan dari Camat Komodo ditandatangani tanggal 30 Januari 2025, resmi dari pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Kecamatan Komodo,” ujar Kharis.
Menurut Kharis, dalam Surat Keterangan tersebut pada butir 2 disebutkan bahwa Camat Komodo tidak membenarkan dan tidak mengakui surat pernyataan tanggal 17 Januari 1998 yang memuat keterangan antara lain bahwa Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tanggal 10 Maret 1990 dibatalkan.
“Jadi dari camat sendiri tidak mengakui adanya pembatalan. Dan ditegaskan dalam butir satu bahwa yang sah adalah atau yang diakui oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Kecamatan Komodo adalah tanah di mana yang sudah diserahkan kepada Haji Nassar Supu yang kemudian diserahkan kepada Nikolaus Naput dan Nikolaus Naput menerima hak atas tanah tersebut,” tegasnya.
Pada kesempatan sama kuasa hukum Arindra Bratanata juga menjelaskan, bahwa baru pertama kali pihak mereka mendapatkan keterangan dari pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam hal ini Camat Komodo, bahwa yang sah memberikan tanah dari fungsionaris adat itu hanya ketua, yang waktu itu dijabat oleh Ishaka dan Haku Mustafa.
“Saat itu dijabat oleh Ishaka dan Haku Mustafa dan diteruskan oleh Haji Ramang Ishaka selaku fungsionaris adat dan dan Muhammad syair. Jadi ini surat memang sangat menentukan artinya apa orang-orang selain Haku Mustafa-Haji Ishaka, Haji Ramang maupun Muhammad syair itu tidak berwenang lagi memberikan tanah seperti Adam DJuje. Orang-orang lain itu tidak sama sekali berwenang. Ini pengakuan langsung dari pak Camat Komodo, ” tegas Arindra.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, surat pembatalan penyerahan tanah adat tertanggal 17 Januari 1998 tersebut dijadikan bukti oleh Rudini (Penggugat).
Dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tersebut, majelis hakim PN Labuan Bajo pada 24 Oktober 2024 mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian tuntutan penggugat. Kemudian pihak Erwin Kadiman Santosa dan ahli waris Nikolaus Naput mengajukan banding pada 11 November 2024.*