LABUANBAJOVOICE.COM – Seorang pria berinisial AJ (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyidik Polres Manggarai Barat menyebut tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun berdasarkan pasal yang disangkakan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk para korban, serta melaksanakan gelar perkara.

Kepala Satreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan proses penyidikan telah mengarah pada penetapan status hukum AJ.

“Saat ini status yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan penyidikan mendalam. Sebanyak tujuh orang saksi termasuk para korban telah kita ambil keterangannya,” kata AKP Lufthi, Jumat (16/10/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian di tiga lokasi di Kampung Mberata, Jalan Trans Golo Mori, Labuan Bajo, pada Sabtu (10/10/2026) dini hari.