LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di sembilan kabupaten wilayah pengawasan.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, saat pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Juni 2025 hingga Juli 2026 di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Rabu (30/9/2026).

Sembilan kabupaten yang menjadi wilayah pengawasan tersebut meliputi Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, dan Lembata.

Menurut Syahirul, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan melalui operasi mandiri maupun kegiatan bersama Satuan Tugas Gempur Rokok Ilegal.

“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 45 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang berasal dari operasi mandiri dan penindakan bersama Satuan Tugas Gempur Rokok Ilegal,” kata Syahirul.