LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (DisnakertranskopUKM) menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Labuan Bajo.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sejumlah unsur yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

MoU tersebut berlangsung di Labuan Bajo, Senin (21/9/2026), dan dibenarkan Kepala DisnakertranskopUKM Manggarai Barat, Fatinci Reynilda, pada Selasa (22/9/2026).

Fatinci mengatakan, kerja sama tersebut mencakup upaya pendaftaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Ketua RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader desa, serta anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Menurut dia, seluruh peserta yang masuk dalam program tersebut diwajibkan mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya.