LABUANBAJOVOICE.COM – Kasus dugaan wisata ilegal yang melibatkan 16 wisatawan mancanegara (WNA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Pulau Rinca, menuai sorotan serius dari Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Manggarai Barat.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah kebijakan penutupan sementara pelayaran wisata oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo hingga 4 Februari 2026.
ASITA menegaskan bahwa pelaku usaha wisata yang diduga mengorganisasi perjalanan tersebut bukan bagian dari komunitas resmi asosiasi.
Sekretaris ASITA Manggarai Barat, Getrudis Naus, menilai keberadaan agen wisata tidak terdaftar menjadi ancaman serius bagi tata kelola pariwisata daerah.
“Dia belum bergabung di ASITA. Itu yang kami push ke pemerintah sekarang untuk tertibkan agent-agent liar di Mabar,” ujar Getrudis, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, permasalahan mendasar pariwisata di Manggarai Barat adalah belum adanya pemisahan fungsi yang jelas antara pemandu wisata dan agen perjalanan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan