Sementara itu, Ketua HPI Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, memilih tidak memberikan tanggapan saat dimintai komentar oleh media.

Sebelumnya, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengungkap aktivitas wisata ilegal tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait kegiatan mencurigakan di kawasan konservasi pada Senin, 2 Februari 2026.

Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, menjelaskan pihaknya segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan patroli lapangan bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat.

“Dari hasil patroli, petugas menemukan sekelompok wisatawan berada di daratan Pulau Rinca, pada lokasi yang bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata, serta berada pada zona yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rombongan wisatawan tidak memiliki tiket resmi masuk kawasan konservasi. Aktivitas wisata juga dilakukan saat layanan wisata TNK sedang ditutup sementara.

“Jumlah wisatawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut sebanyak 16 (enam belas) orang wisatawan mancanegara, yang didampingi oleh pemandu wisata berinisial AJ, GF, dan YS,” terang Hendrikus.