Para wisatawan diketahui menyeberang ke Pulau Rinca menggunakan kapal tradisional milik warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rombongan hanya mengunjungi satu titik destinasi, yakni spot Wua Haju.

BTNK juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang warga lokal berinisial HR yang disebut mengorganisasi perjalanan melalui grup WhatsApp. Aktivitas tersebut berlangsung meskipun telah diberlakukan penutupan sementara pelayaran wisata oleh KSOP.

“Balai Taman Nasional Komodo menegaskan bahwa seluruh aktivitas wisata di dalam kawasan wajib mengikuti ketentuan zonasi, perizinan, serta mekanisme pelayanan resmi,” tegas Kepala BTNK tersebut.

Ia menambahkan bahwa kegiatan wisata tanpa izin, apalagi dilakukan saat penutupan layanan, merupakan pelanggaran terhadap regulasi konservasi sumber daya alam.

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha wisata di Manggarai Barat, yang selama ini menjadi salah satu destinasi super prioritas nasional.