Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan konservasi, terlebih dilakukan saat penutupan layanan wisata, merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan sumber daya alam.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku wisata agar tidak mengabaikan regulasi konservasi yang berlaku di kawasan TNK.
Selain berpotensi membahayakan keselamatan wisatawan, praktik wisata ilegal juga dapat merusak ekosistem yang menjadi habitat satwa langka, termasuk komodo.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola pariwisata berkelanjutan, pelanggaran seperti ini dinilai dapat merusak citra Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas nasional.
Ke depan, penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran pelaku pariwisata diprediksi menjadi fokus utama untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.**

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan