LembajoNusantara

Warga Seraya Maranu Soroti Maraknya Ilegal Fishing di Perairan Seraya Besar, Labuan Bajo

Program "Jumat Curhat" Polres Manggarai Barat jadi wadah aspirasi masyarakat, soroti kerusakan laut akibat bom ikan oleh nelayan luar daerah

LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak hanya dituntut melaksanakan tugas preventif dan penegakan hukum, tetapi juga aktif menyerap aspirasi serta menggali informasi dari masyarakat. Melalui program unggulan “Jumat Curhat,” Polres Manggarai Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan diri dengan masyarakat dan menyerap keluhan warga secara langsung.

Kegiatan Jumat Curhat kali ini dilaksanakan pada Jumat pagi, 2 Mei 2025, di Desa Seraya Maranu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaring informasi, saran, dan masukan dari warga terkait isu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam dialog terbuka tersebut, warga Desa Seraya Maranu menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap maraknya aktivitas Ilegal Fishing, khususnya praktik pengeboman ikan yang kerap terjadi di sekitar Perairan Pulau Seraya Besar.

“Aksi pengeboman ikan di sekitar perairan Pulau Seraya Besar masih sering terjadi sehingga merusak terumbu karang dan menjadi ancaman bagi nelayan lokal,” ujar Haji Kasmin, salah satu warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Haji Kasmin menambahkan bahwa para pelaku pengeboman bukan berasal dari wilayah tersebut, melainkan diduga kuat berasal dari luar daerah.

“Pelaku pengeboman biasanya bukan berasal dari warga Seraya, melainkan lebih banyak dari luar Manggarai Barat. Kami berharap ada penegasan dan penindakan hukum dari pihak kepolisian terhadap pelanggaran ini,” imbuhnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Urusan Binmas (KBO) Satuan Binmas Polres Manggarai Barat, Aiptu Junaidin, menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak merupakan tindakan yang merusak ekosistem laut.

“Penggunaan bom ikan dapat menyebabkan kerusakan parah pada terumbu karang dan habitat laut, serta memusnahkan berbagai jenis dan ukuran ikan,” jelas Aiptu Junaidin.

Ia menambahkan, pihak Polres melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) secara rutin melakukan patroli laut, khususnya di kawasan perairan Labuan Bajo. Namun, keterbatasan dalam pengawasan menjadi tantangan tersendiri mengingat luasnya wilayah perairan Manggarai Barat.

“Dari keluhan masyarakat ini, kami akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan Ilegal Fishing. Namun demikian, kami juga membutuhkan kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat dan cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aiptu Junaidin menjelaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan Ilegal Fishing. Masyarakat diminta untuk aktif memantau dan melaporkan jika menemukan dugaan adanya aktivitas pengeboman ikan kepada aparat penegak hukum atau pengawas perikanan.

“Sebagai efek jera, para pelaku akan dijerat dengan UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan/atau UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” tegasnya.

Kegiatan Jumat Curhat ini kembali menegaskan komitmen Polres Manggarai Barat untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjadi pendengar, sekaligus pengayom dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!