LABUANBAJOVOICE.COM – Suasana tenang di Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berubah mencekam pada Senin malam (20/1/2026).
Sebuah perselisihan keluarga yang bermula dari ancaman, berakhir dengan tragedi hilangnya nyawa di dalam Rumah Adat Gendang Palit.
Rumah adat yang sejatinya menjadi simbol perlindungan, persatuan, dan kekeluargaan masyarakat Manggarai itu justru menjadi saksi bisu tewasnya MJ (55) secara mengenaskan.
Kronologis Kejadian
Peristiwa pilu ini bermula dari Pulau Dewata. Tiga bersaudara, YI (18), BM (24), dan PS (21), yang sedang mengadu nasib di Bali, menerima kabar yang membakar emosi melalui sambungan telepon.
Seorang kerabat mengabarkan bahwa ayah kandung mereka, YA (62), tengah diintimidasi secara hebat oleh korban MJ.
“Kabarnya, korban memaksa ayah mereka untuk berlutut memohon maaf di tengah perselisihan itu. Hal inilah yang diduga memicu kemarahan besar ketiga bersaudara tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Selasa (27/1) siang.
AKP Lufthi menjelaskan, tanpa pikir panjang, ketiganya langsung memesan tiket pesawat dan terbang dari Bali menuju Labuan Bajo.
Setibanya di Bandara Internasional Komodo sekitar pukul 17.30 WITA, mereka langsung melanjutkan perjalanan darat selama kurang lebih empat jam menuju Desa Compang.
Sekitar pukul 21.30 WITA, mereka tiba di lokasi kejadian. Ketegangan sudah terasa sejak awal.
BM (24) sempat mencoba berdiskusi dengan korban sekitar satu jam setelah kedatangan mereka. Namun, upaya damai itu gagal total.
“Korban MJ diduga menyerang ketiga bersaudara tersebut menggunakan sebilah parang. PS (21) menjadi orang pertama yang terkena serangan; ia mencoba menangkis sabetan parang dengan tangan kosong hingga menderita luka robek serius di tangan kirinya,” jelas AKP Lufthi.
Melihat saudara mereka bersimbah darah, YI (18) dan BM (24) panik dan emosi memuncak. Keduanya keluar rumah, mengambil potongan kayu, lalu kembali masuk ke Rumah Adat Gendang Palit.
Perkelahian maut pun tak terelakkan. Hantaman kayu dari YI tepat mengenai tangan korban hingga parang terlepas dari genggaman MJ dan jatuh ke lantai papan rumah adat.
YI kemudian mengambil alih senjata tajam tersebut.
“Dalam kondisi terdesak, YI mengayunkan parang ke arah telapak kaki hingga korban terjongkok. Serangan terakhir yang fatal mendarat telak di bagian kepala, membuat MJ jatuh tersungkur,” papar Kasat Reskrim.
Saksi mata menuturkan suasana sangat mencekam sesaat setelah korban tumbang.
“Suara ngorok atau napas berat yang tersengal-sengal keluar dari tenggorokan MJ yang terkapar telungkup, sebelum akhirnya ia benar-benar berhenti bernapas sebelum bantuan medis tiba,” sambungnya.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat.
YI (18) dan BM (24) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (21/1) dan mulai menjalani masa penahanan pada Kamis (22/1). Sementara PS (21) hanya berstatus saksi.
“Dua orang dinyatakan sebagai pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian, sedangkan salah satunya hanya menjadi korban aniaya terlebih dahulu yang dilakukan oleh almarhum MJ,” sebut AKP Lufthi.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan satu orang ahli medis.
Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah parang dan dua potong kayu.
“Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di kepala dan hantaman benda tumpul,” ujar AKP Lufthi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, Jo Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, Pasal 20 huruf c KUHP sebagai unsur pemberat, dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk motif sementara kami dalami. Saat ini, kami tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengiriman berkas Tahap 1 dijadwalkan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Kini, Desa Compang kembali tenang. Namun, duka mendalam dan bayang-bayang tragedi di Rumah Adat Gendang Palit akan menjadi pengingat pahit bahwa amarah yang tak terkendali dapat menghancurkan masa depan dalam sekejap.
Peristiwa ini juga menjadi refleksi penting bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik keluarga secara bijak, bermartabat, dan sesuai hukum adat maupun hukum negara.**





Tinggalkan Balasan