Ia meminta aparat keamanan dari Polsek Lembor mengambil langkah cepat agar tidak terjadi balasan dari pihak mana pun. Situasi harus segera ditenangkan.

Sengketa lahan antara Kampung Pela, Wae Pau, dan Wae Togo disebut telah berlangsung sejak zaman orang tua mereka. Tanah yang dipersoalkan berada di satu hamparan di wilayah setempat dahulu disebut telah dibagi secara adil oleh leluhur ketiga kampung tersebut.

Namun warga Pela kemudian memagar lokasi tersebut dan mengklaim seluruhnya sebagai milik mereka.

Setelah mediasi pemerintah kecamatan pada tahun 2023 tidak menghasilkan kesepakatan, ketegangan antara warga tiga kampung itu meningkat.

Pembongkaran pagar yang dilakukan warga Wae Pau menjadi pemicu terbaru hingga akhirnya berujung pada pengrusakan rumah warga Wae Togo.

Ketiga korban kini berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat. Mereka berharap penegak hukum memberikan perlindungan dan menindak setiap pelaku pengrusakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Sektor Lembor masih belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut.***