“Labuan Bajo bisa tetap berkembang tanpa merusak, wisata bisa maju tanpa mengusir komodo dan rusa dari rumahnya, yang kita butuhkan adalah kebijakan berkeadilan untuk manusia dan alam,” tutupnya.

Sebelumnya, operasi penegakan hukum terpadu yang dilakukan tim gabungan berhasil mengungkap praktik perburuan liar bersenjata api yang terorganisir.

Operasi ini berujung pada penetapan tiga orang tersangka yang kini menghadapi ancaman pidana berat hingga hukuman mati.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AB, AD, dan Y, diamankan oleh tim gabungan Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, KP IBIS-6001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri, KP Padar-3018 Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, serta Polres Manggarai Barat (Mabar).

Penangkapan berlangsung dramatis dan penuh risiko. Pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, tim gabungan menggunakan KP Badak Laut 01 dan Kapal G1 Komodo mendeteksi sebuah kapal kayu sepanjang 10 meter dan lebar 3,5 meter di perairan Loh Serikaya, Pulau Komodo.