Sidang Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Saksi Tergugat Jemao: Tanah Itu Milik Almarhum Nikolaus Naput, Dibeli dari Nasar Supu

Para kuasa hukum Tergugat usai sidang lanjut di PN Labuan Bajo. Foto: Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Kepemilikan tanah almarhum Nikolaus Naput dan almarhuma Beatrix didasarkan oleh dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh Fungsionaris Ulayat atau Tua Adat Nggorang selaku yang berwenang untuk memberikan tanah adat dan diketahui oleh Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo, selaku pemerintah setempat.

Nikolaus Naput merupakan pemilik tanah Karangan yang sah sebagaimana dibuktikan dalam surat bukti penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990, surat pernyataan jual beli tanah adat tertanggal 2 Mei 1990, kwitansi pembayaran tertanggal 1 Maret 1990, dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor: Pem.593.1/141/II/2010 tertanggal 15 Februari 2010.*

Pos terkait