Sidang Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Saksi Tergugat Jemao: Tanah Itu Milik Almarhum Nikolaus Naput, Dibeli dari Nasar Supu

Para kuasa hukum Tergugat usai sidang lanjut di PN Labuan Bajo. Foto: Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM | Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi Tergugat dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, NTT pada  Rabu, 22 Januari 2025 siang.

Sidang  ini merupakan sidang lanjutan gugatan melawan hukum yang diajukan Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu alias Asep terkait sengketa tanah yang berlokasi di daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang digelar siang itu, saksi Tergugat Miseltus Jemao (47) yang merupakan sopir pribadi dari keluarga almarhum Nikolaus Naput. Dia dalam keterangannya mengatakan bahwa tanah yang berlokasi di Karangan dan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat merupakan milik dari almarhum Niko Naput yang dibeli dari Nasar Supu.

Di hadapan Hakim dan Kuasa Hukum Tergugat, Jemao mengakui dirinya terlibat saat pengukuran tanah yang berlokasi di Kerangan itu. Selain dirinya, hadir pula saat itu fungsionaris adat Nggorang, Camat, Lurah dan BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Pos terkait