Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Tetapi terkait dengan alasan sampai mereka nekat berjualan diluar dan sebagainya mungkin nanti itu bisa dikonfirmasi kepada teman-teman lain terkait dengan space (tempat) yang ada di pasar,” ujar Kepala Satpol PP Mabar itu.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 yang saat ini telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam Pasal 66 Ayat 1 berbunyi setiap orang dilarang berdagang, berjualan, berusaha dengan menggunakan bagian jalan/trotoar, halte, dan tempat untuk kepentingan umum lainnya.
Penulis: Hamid