Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur selama ini sering melakukan teguran hingga peringatan keras terhadap sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang melakukan jualan di badan jalan dan bahu jalan hingga trotoar.
“Kalau hanya teguran lisan atau teguran tertulis itu sering kami lakukan,” ujar Kepala Satpol PP Mabar, Yeremias Ontong yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP, Muhamad Gius, Kamis (1/8/24) lalu diruang kerjanya.
Kami, kata dia, sudah berusaha bahkan kami sudah melakukan tindakan sebagai mana yang diatur dalam Perda terdahulu, Perda Nomor 1 Tahun 2019 yaitu dengan langkah melakukan teguran lisan, teguran tertulis dan dengan upaya paksa polisional, seperti membawah barang-barang untuk diamankan disini.
Bahkan, tambah dia, sejumlah kendaraan penjualan sayur atau buah yang melakukan jualan dipinggir jalan menggunakan roda empat seperti pickup, itu sering ditindak.