LABUANBAJOVOICE.COM – Putra kelahiran Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Robertus Na Endi Jaweng, kembali terpilih sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Komisi II DPR RI dalam rapat internal yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Robertus, yang lahir pada 17 November 1976, kembali dipercaya untuk mengemban tugas pengawasan pelayanan publik nasional setelah dinilai memenuhi syarat dalam uji kepatutan dan kelayakan yang digelar DPR RI.

Komisi II DPR RI secara resmi menyepakati sembilan nama yang akan menjabat sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, sekaligus menetapkan ketua dan wakil ketua Ombudsman RI.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat yang melibatkan delapan fraksi partai politik di DPR RI.

“Kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026), dikutip dari ANTARA News.

Ia menjelaskan, sembilan nama tersebut dipilih dari 18 calon yang sebelumnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam kesepakatan tersebut, Komisi II DPR RI juga menetapkan pimpinan Ombudsman RI periode mendatang, yakni:

Ketua Ombudsman RI: Hery Susanto
Wakil Ketua Ombudsman RI: Rahmadi Indra Tektona.

Sementara tujuh nama lainnya yang ditetapkan sebagai Anggota Ombudsman RI adalah:

Abdul Ghoffar
Fikri Yasin
Maneger Nasution
Nuzran Joher
Partono
Robertus Na Endi Jaweng
Syafrida Rachmawati Rasahan.

Keterpilihan Robertus Na Endi Jaweng menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat NTT, karena kembali menghadirkan representasi daerah timur Indonesia di lembaga negara strategis pengawas pelayanan publik.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa nama-nama yang telah disepakati tersebut akan segera diproses sesuai mekanisme kelembagaan DPR RI.

“Nama-nama yang telah diumumkan tersebut, laporan resminya akan disampaikan ke Pimpinan DPR RI dan akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI,” ujarnya.

Setelah pengesahan di tingkat paripurna, DPR RI akan melanjutkan proses dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia.

“Selanjutnya DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqinizamy.

Dengan disepakatinya komposisi pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031, Komisi II DPR RI berharap wajah Ombudsman ke depan semakin dekat dengan masyarakat.

Rifqinizamy menegaskan, Ombudsman RI harus hadir sebagai lembaga yang benar-benar melayani kepentingan publik dan mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan negara.

“Dengan disepakatinya nama-nama tersebut, kami berharap wajah Ombudsman ke depannya akan lebih dekat dengan publik, melayani publik, dan mampu menjawab tuntutan publik,” katanya.

Ia juga menekankan peran strategis Ombudsman dalam mencegah dan menindak praktik maladministrasi.

“Ombudsman harus berkontribusi pada perbaikan pelayanan publik agar tak ada lagi institusi-institusi yang melakukan maladministrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rifqinizamy berharap keputusan Komisi II DPR RI ini dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kinerja Ombudsman RI di masa mendatang.

“Mudah-mudahan apa yang kami putuskan ini bisa betul-betul sesuai dengan ekspektasi Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI untuk kita semua memperbaiki kinerja dan performa Ombudsman RI di masa yang akan datang,” katanya.

Dengan kembali terpilihnya Robertus Na Endi Jaweng, publik NTT menaruh harapan besar agar nilai-nilai keadilan, keberpihakan pada masyarakat, serta pengawasan pelayanan publik yang berintegritas terus diperkuat pada periode 2026–2031.**