LABUANBAJOVOICE.COM — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial RM (37), yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Pantai Pede, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (21/7/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya hanya dua jam setelah melancarkan aksinya.
“Kami langsung ke rumahnya. Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 22.50 Wita dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7) pagi.
Kasus ini bermula ketika korban yang masih berusia 18 tahun berkenalan dengan RM melalui media sosial. Pada Senin (21/7), sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku menghubungi korban dan membujuknya untuk pergi jalan-jalan. Namun, ajakan tersebut ditolak korban.
Tak menyerah, pelaku kembali menemui korban sekitar pukul 20.30 Wita di depan pintu keluar Bandara Internasional Komodo.
Saat itu korban baru pulang kerja bersama temannya. Dengan nada memaksa, RM berhasil membujuk korban untuk ikut dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan.
Pelaku kemudian mengantar teman korban pulang sebelum membawa korban ke Pantai Pede menggunakan mobil Toyota Innova Reborn.
Sekitar pukul 21.10 Wita, setibanya di lokasi, pelaku mulai melancarkan aksinya.
“Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, tetapi pelaku tetap memaksa melakukan perbuatan cabul,” jelas AKP Lufthi.
Usai kejadian, pelaku mengantar korban pulang sekitar pukul 22.00 Wita. Korban yang trauma kemudian ditemukan warga dan menceritakan peristiwa yang menimpanya.
Tak terima atas perlakuan itu, korban melapor ke Polres Manggarai Barat.
Berdasarkan laporan dan bukti awal yang cukup, Tim Resmob Komodo bergerak cepat dan menciduk pelaku di kediamannya di Kompleks BTN, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, hasil visum, serta satu unit mobil yang digunakan saat kejadian.
“Sampai saat ini, empat orang saksi sudah dimintai keterangan. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) terus mengumpulkan bukti tambahan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” tutur perwira lulusan Akpol 2015 tersebut.
Pelaku RM kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun,” tegas AKP Lufthi.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera setiap tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan perempuan dan anak.
Tinggalkan Balasan