Pelaku RM kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun,” tegas AKP Lufthi.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera setiap tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan perempuan dan anak.