Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Karena kami juga ini pemilih. Tapi, sebagai pemerintahan di tingkat desa wajib netralitas,” terang Pius.
Karena, tambah dia, pemerintah desa juga bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemilu ini. Mulai dari sisi keamanan, koordinasi terkait wajib pilih, koordinasi terkait kesiapan-kesiapan pemilu, lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan lain-lain, itu perlu berkoordinasi dengan pemerintah desa.
Bagi Pius, jika dikemudian hari saat proses pesta demokrasi berlangsung ada ASN dan kepala desa serta perangkat desa melanggar netralitas, ia menyebut hal itu telah diatur dalam undang-undang (UU.
“Jika ditemukan maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya kembali
“Saya pikir undang-undang sudah mengatur, karena itu ranahnya Bawaslu kalau ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait netralitas ini, itu bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Pius.
Pius menambahkan sampai dengan hari ini pihaknya belum menerima laporan kepala desa dan perangkat desa yang tidak netral.