BeritaNusantara

Perubahan Juknis Aksi Konvergensi Penanganan Stunting: Kolaborasi Lintas Sektor di Manggarai Barat Tetap Jadi Prioritas

Asisten Setda Tekankan Jangan Sampai Perubahan Skema Hambat Penanganan Stunting

LABUANBAJOVOICE.COM – Menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Draft Revisi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, perubahan terhadap petunjuk teknis (juknis) aksi konvergensi penanganan stunting kini resmi disosialisasikan.

Perubahan tersebut meliputi transformasi kategori intervensi hingga penggunaan aplikasi Web Bangda. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor harus tetap berjalan optimal.

Penegasan ini disampaikan oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hilarius Madin, saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinergitas Perubahan Petunjuk Teknis Aksi Konvergensi Penanganan Stunting Berbasis Web Bangda Kementerian Dalam Negeri, yang digelar di Aula Kantor Bappeda Manggarai Barat, Selasa (29/04/2025) pagi.

“Saya sangat berharap perubahan skema ini tidak sampai menghambat upaya penanganan stunting di daerah kita. Koordinasi dan kolaborasi lintas sektor harus terus kita galakkan, karena itulah yang akan menentukan penurunan prevalensi stunting,” tegas Asisten Hila, sapaan akrab Hilarius Madin.

Ia menambahkan, persoalan stunting di Manggarai Barat masih membutuhkan pendekatan yang konvergen, holistik, dan integratif.

“Jika masalah stunting ini masih berlarut, maka harapan kita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 akan terancam gagal. Karena itu, mari kita semua berperan maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bappeda Manggarai Barat, Patrik Berihtiar, memberikan penjelasan teknis terkait perubahan juknis. Menurut Patrik, penting bagi seluruh pihak untuk memiliki persepsi yang sama terhadap perubahan ini.

“Kegiatan hari ini bertujuan agar kita semua memahami perubahan juknis ini secara komprehensif dan seragam,” ujar Patrik.

Ia merinci sejumlah poin perubahan berdasarkan Draft Revisi Perpres 72/2021. Di antaranya, transformasi skema aksi konvergensi yang kini dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Sebelumnya, percepatan penurunan stunting melewati delapan aksi, namun kini lebih difokuskan pada siklus lintas tingkat pemerintahan.

Perubahan juga mencakup kategori intervensi. Jika sebelumnya intervensi dibagi menjadi dua, yakni intervensi spesifik dan sensitif, kini menjadi tiga kategori: intervensi langsung, tidak langsung, dan pendukung.

“Perubahan paling mendasar adalah pembagian tugas dan tanggung jawab, yang sekarang dimulai dari tingkat kecamatan. Kegiatan seperti analisis situasi, penguatan perencanaan, penguatan pelaksanaan, hingga evaluasi dan monitoring dilakukan secara berjenjang dari bawah,” tambah Patrik.

Terkait operasionalisasi di lapangan, penempatan petugas juga mengalami perubahan. Pada tingkat kecamatan, akan ada tiga petugas inti: dari sekretariat kecamatan, Puskesmas, dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Mereka bertugas sebagai operator dan verifikator data. Seluruh petugas tersebut akan diresmikan melalui surat keputusan.

“Bapak Camat tidak perlu khawatir. Tinggal menetapkan petugas, nanti akan didampingi penuh oleh Bappeda,” jelas Patrik meyakinkan para peserta rapat.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Manggarai Barat, para camat, kepala Puskesmas, dan petugas lapangan KB. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di wilayah Manggarai Barat.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button