LABUANBAJOVOICE.COM – Aparat Polres Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara menegaskan ancaman pidana berat bagi pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digagalkan di Pelabuhan ASDP Kampung Ujung.
Dalam operasi yang dilakukan Sabtu, 14 Maret 2026, polisi menyita sekitar 1.749 liter atau 1,7 ton minyak tanah yang diduga hendak dikirim ke Bima.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah truk di jalur perbatasan menuju pelabuhan. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Sat Polairud dengan melakukan penyisiran sejak tengah malam.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Polairud Polres Manggarai Barat, Henro Manurung, mengatakan penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi dugaan penyelundupan BBM bersubsidi antarprovinsi.
“Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi,” ujarnya, Senin sore (16/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan minyak tanah yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1.500 mililiter dan disembunyikan dalam puluhan dus besar di dalam truk pengangkut.
“Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan,” kata Henro.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, minyak tanah bersubsidi itu diduga dibeli di wilayah Lembor dengan harga subsidi sekitar Rp5.000 per liter. Rencananya, bahan bakar tersebut akan dijual di Bima dengan harga pasar gelap mencapai Rp13.000 per liter.
“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pemilik barang berinisial HA dan FY (66) untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, aparat juga menyita tiga unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan minyak tanah ilegal tersebut.
Namun, satu orang yang diduga sebagai pemilik utama berinisial SI (35) berhasil melarikan diri saat proses penyergapan berlangsung dan kini masih dalam pengejaran aparat.
“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegas Henro.
Polisi memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Henro menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena merugikan negara dan masyarakat.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk menindak tegas praktik penyelundupan BBM bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.**





Tinggalkan Balasan