Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM |Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk masuk sebagai usul inisiatif DPR.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/11/2024) lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dikatakan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, keputusan tersebut didasari oleh adanya potensi kekosongan hukum yang perlu segera diatasi.
Bahkan, menurut pandangan beberapa fraksi, terutama Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai NasDem, perubahan ini menjadi keniscayaan untuk menguatkan dasar hukum bagi pejabat terpilih dalam Pemilu (pemilihan umum) dan Pilkada (pemilihan kepala daerah) yang menggunakan nomenklatur DKI Jakarta, yang kini sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.
Pada pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, disebutkan bahwa UU tersebut mulai berlaku setelah adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) ke Ibu Kota Nusantara.