Kemudian, pendapatan visa sebesar Rp6.219.000.000, pendapatan izin keimigrasian dan izin masuk kembali sebesar Rp1.732.550.000, dan pendapatan lainnya sebesar Rp456.500.000.
“Pendapatan terbesar berasal dari layanan visa, yang menunjukkan tingginya mobilitas dan kunjungan warga negara asing ke wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya.” ujar Charles.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, lonjakan PNBP di tahun 2025 tergolong sangat tajam. Pada tahun 2024, Kantor Imigrasi Labuan Bajo menargetkan PNBP sebesar Rp1.600.000.000, dan realisasinya mencapai Rp6.000.000.000 per 15 Desember 2024.
Kenaikan ini menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten dan memperkuat posisi Labuan Bajo sebagai pintu masuk strategis wisatawan asing di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terkait kontribusi PNBP per kabupaten, Charles menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat didefinisikan secara spesifik.
“PNBP tidak bisa didefinisikan per kabupaten, karena paspor misalnya bisa dibuat di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Meski demikian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memiliki wilayah kerja yang mencakup empat kabupaten di bagian barat Pulau Flores, yakni Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan