Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
6. Mempermudah Pengambilan Keputusan: Informasi yang komprehensif dalam LKPD membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam pengambilan keputusan yang tepat terkait kebijakan fiskal, alokasi anggaran, dan pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
7. Mengevaluasi Kinerja: LKPD menjadi alat penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan pencapaian tujuan pembangunan daerah.
8. Memenuhi Persyaratan Hukum: Penyusunan LKPD juga merupakan keharusan untuk memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Jadi, tujuan utama penyusunan LKPD adalah untuk menyajikan informasi keuangan yang relevan dan bermanfaat bagi para pengguna, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, dalam pengambilan keputusan, evaluasi kinerja, dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Kaban Pinto.
Selain Sekda dan Wakil Ketua DPRD, turut hadir dalam proses penyerahan LKPD tersebut Inspektur Kabupaten Manggarai Barat, Blasius Oban Nurdin Oban, dan Kepala Bidang Pelaporan Keuangan Daerah dan Akuntansi pada BKAD Kabupaten Manggarai Barat.