LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat terus mematangkan persiapan pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Modo, Kecamatan Lembor Selatan. Hingga saat ini, proses sertifikasi lahan seluas lebih dari lima hektare yang dihibahkan masyarakat sedang berlangsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Manggarai Barat, Mauritz Alviano Latubatara alias Alvin, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan salah satu syarat utama penetapan Sekolah Rakyat oleh pemerintah pusat.

“Kami berharap proses sertifikasi ini bisa rampung tahun ini, sehingga penetapan sekolah bisa segera dilakukan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Menurut Alvin, pembangunan Sekolah Rakyat sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kolaborasi Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Setelah penetapan, tahap konstruksi akan dilaksanakan sesuai desain yang telah disiapkan pemerintah pusat.

Ia menyebut, usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Modo telah diajukan sejak awal program ini diumumkan. Proposal dilengkapi dokumen kepemilikan lahan, pernyataan hibah masyarakat, hingga foto pendukung, kemudian diverifikasi melalui survei lapangan oleh kementerian terkait. Hasilnya, lokasi di Desa Modo dinyatakan layak untuk pembangunan baru.

“Lahan ini murni hibah masyarakat, bukan jual beli. Masyarakat menyadari manfaat jangka panjang sekolah ini, sehingga mendukung penuh,” kata Alvin.

Konsep Sekolah Rakyat yang akan dibangun di Manggarai Barat, lanjut Alvin, mengadopsi model pendidikan berasrama seperti seminari, memadukan pendidikan akademik dan pembinaan karakter.

Seluruh kebutuhan siswa, katanya, mulai dari seragam, makan, hingga tempat tinggal, akan disediakan secara gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu namun memiliki kemampuan akademik baik.

“Sekolah ini bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045, sekaligus mengatasi kemiskinan melalui pendidikan berkualitas yang dapat diakses tanpa biaya tinggi,” jelasnya.

Alvin menegaskan, meskipun teknis pembangunan dan pengelolaan berada di bawah kementerian, Dinas Sosial Kabupaten tetap akan berperan dalam monitoring, evaluasi, dan koordinasi di tingkat daerah.

Untuk tahap awal, sambungnya, sosialisasi telah dilakukan bersama tokoh masyarakat, perangkat desa, dan kecamatan setempat. Sosialisasi lebih luas akan digelar setelah penetapan resmi.

Lahan lima hektare tersebut akan menampung berbagai fasilitas, termasuk gedung sekolah, asrama, tempat ibadah, lapangan olahraga, dan sarana penunjang lainnya. “Persyaratan tanah minimal lima hektare sudah terpenuhi. Kami optimis pembangunan bisa segera dimulai setelah sertifikasi rampung,” pungkas Alvin.**