“Karena percuma kalau buka TNK tapi kalau KSOP nya tutup mau kemana, 2 instansi vertikal ini kami bertemu hari (ini) dan ada jawaban baik, dua-duanya terima dan besok mulai buka,” ujarnya.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, membenarkan keputusan pembukaan pelayaran wisata tersebut. Ia menegaskan, izin pelayaran yang diberikan saat ini masih terbatas pada kapal jenis speedboat dengan rute tujuan Pulau Rinca.
“Betul. Persetujuan berlayar kapal jenis speed boat tujuan Rinca,” ujar Stephanus singkat.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan data prakiraan cuaca maritim yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta hasil pemantauan langsung kondisi laut melalui pos pengamatan darat dan laporan kapal yang beroperasi di lapangan.
Lebih lanjut Stephanus menjelaskan, pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kini sudah dapat diberikan bagi speedboat yang akan menuju Rinca.
Namun, tambahnya, untuk jenis kapal lain seperti kapal wisata berukuran besar atau live on board masih menunggu perkembangan kondisi cuaca laut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan