Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa beban kerja penyelenggara pemilu menjadi tidak efisien karena impitan waktu yang membuat masa kerja efektif hanya dua tahun.
“Ini memengaruhi efektivitas penyelenggara pemilu dan kualitas pemilu itu sendiri,” tegasnya.
Mahkamah juga menyoroti dampak keserentakan terhadap partai politik. Jarak waktu yang terlalu dekat antara pemilu nasional dan daerah menyebabkan partai politik kekurangan waktu untuk kaderisasi, yang pada akhirnya mendorong perilaku politik transaksional.
“Partai politik terpaksa merekrut calon berdasarkan popularitas, bukan kapasitas atau visi ideologis. Ini adalah kemunduran dalam proses demokrasi yang sehat,” ujar Arief.
Mengenai masa transisi kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, Mahkamah menyerahkan kewenangan penuh kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskannya melalui rekayasa konstitusional.
Pengaturan masa jabatan dan peralihan diharapkan memperhatikan prinsip-prinsip demokratis dan kesinambungan pemerintahan.